Pertama- tama kami ucapkan banyak terima kasih kepada para pengunjung Blog kami yang rela meluangkan waktunya sejenak untuk mengunjungi blog ini untuk mencari info atau artikel-artikel terbaru seputar dunia hukum , perkembangan berita hukum maupun seputar informasi yang membahas kajian ilmu hukum yang kami sajikan di halaman blog ini. seperti kita ketahui bahwa Negara Indonesia yang kita cintai ini adalah merupakan Negara Hukum,tetapi pada kenyataannya sebagian kalangan masyarakat tak jarang kita temui pemahaman mereka tentang hukum masih sangat rendah. mungkin salah satu penyebabnya kurangnya informasi tentang aturan hukum yang mereka ketahui, ditambah dengan sedikitnya pemahaman mereka tentang kesadaran hukum.
Berikut kami jabarkan seidkit tentang definisi pengertian negara hukum
A. Pengertian Negara Hukum
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di
atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan
merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara
dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada
setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang
sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan
keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang
memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”.
Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia
berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka
(machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law)
yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan
sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan
semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan
kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang
adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.
B. Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia
Konsep rechtsstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang kemudian menjadi rechtmatigheid.
1. unsur-unsur rechtsstaat :
a. adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).
b. adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM,
c. pemerintahan berdasarkan peraturan,
d. adanya peradilan administrasi; dan
Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan dengan
konsep perlindungan hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas
dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak
asasi manusia. Dengan demikian rechtsstaat memiliki inti upaya
memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan sipil dari warga negara,
berkenaan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih
populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya harus diadakan pemisahan
atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan pemisahan atau
pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah atau
paling tidak dapat diminimalkan.
Di samping itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya perlindungan
bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen.
Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi yang
merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri.
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat,
tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The
Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.
C. Indonesia sebagai Negara Hukum
Negara Hukum Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule
of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum
Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa
dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen
yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of
law.
Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945,
yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya
manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau
dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari
proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang
dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan
perundang-undangan yang dibuatnya sendiri
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah
negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan
kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan
hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah :
1. Supremasi hukum
2. Persamaan dalam hukum
3. Asas legalitas
4. Pembatasan kekuasaan
5. Organ eksekutif yang independent
6. Peradilan bebas dan tidak memihak
7. Peradilan tata usaha negara
8. Peradilan tata negara
9. Perlindungan hak asasi manusia
10. Bersifat demokratis
11. Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
12. Transparansi dan kontrol sosial.
Sedangkan menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
a. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan
maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan
negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara
atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar